Bangga Melayani Bangsa
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Sampit Kelas 1B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sampit Kelas 1B

Jalan HM Arsyad No. 36, Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74321

Telp. 0531-21249 / 0531-21008 Email : info@pn-sampit.go.id

Logo Artikel

PROSEDUR PEMBEBASAN BIAYA PERKARA PRODEO

Maklumat Pelayanan

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Prosedur Layanan Hukum

 Prosedur Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerja sama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut :
  a. Bantuan Pengisian formulir bentuan hukum;
  b. Bantuan pembuatan dokumen hukum;
  c. Advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
  d. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
  e. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
4. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.
5. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan :
  a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
  b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  c. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

6.

 

Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.

7. Prosedur permohonan berperkara secara prodeo :
  a. Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung;
  b. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon;
  c. Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakah dikabulkan atau tidak;
  d.  Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
  e. Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.

8.

 

Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.

     

 

SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN

 

Layanan Kepaniteraan Hukum

Brosur Hukum qr

Lihat Brosur

Layanan Kepaniteraan Pidana

qrcode pidana

Lihat Brosur

Layanan Kepaniteraan Perdata

perdata1

Lihat Brosur

Brosur eCourt

ecourt website

Lihat Brosur

Brosur eraterang

eraterang brosur website

Lihat Brosur

 Standar Operasional Prosedur

SOP PN Sampit

Lihat S.O.P

 
PROFIL PTSP PENGADILAN NEGERI SAMPIT 2022
 
Penyuluhan Antikorupsi PEBZI (Kolaborasi Inovasi PEDATI PN SAMPIT dengan LAPAK KPPN SAMPIT)
 
Launching Pojok Edukasi Anti Korupsi Pengadilan Negeri Sampit
 
Penandatanganan MOU Aplikasi Siap Paduka dan Aplikasi E-Besuk
 
Launching Inovasi Aplikasi GESIT+ PN Sampit 2021
 
Sidang Keliling Pengadilan Negeri Sampit Tahun Anggaran 2021
 
Video Profile Pengadilan Negeri Sampit
 
Pembangunan Zona Integritas Mempertahankan WBK Menuju WBBM
 
16:55
Cara Mendaftarkan Pengaduan Di Aplikasi Sistem Pengawasan MA RI

DOKUMEN ZONA INTEGRITAS

PENGUNGKIT - PEMENUHAN & REFORM
area 1 area 2 area 3
area 4 area 5 area 6
KOMPONEN - HASIL
Hasil    
LEMBAR KERJA ELEKTRONIK EVALUASI ZONA INTEGRITAS
     

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas