Maklumat Pelayanan
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri Sampit
Tugas pokok Pengadilan Negeri Sampit sebagai Pengadilan Tingkat pertama adalah Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara di Tingkat Pertama sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Pengadilan Negeri Sampit untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka Pengadilan Negeri Sampit mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut :
1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah
Hukumnya.
2. Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, Keuangan dan Kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas
pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.
3. Fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
4. Fungsi Pengawasan internal dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
5. Fungsi penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang Tugas dan fungsinya kepada Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
6. Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada Pegawai Pengadilan Negeri Sampit, baik menyangkut tehnis
yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum.
SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN
Layanan Kepaniteraan Hukum |
Layanan Kepaniteraan Pidana |
Layanan Kepaniteraan Perdata |
Brosur eCourt Lihat Brosur |
Brosur eraterang Lihat Brosur |
Standar Operasional Prosedur |
PERKUSI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas