Bangga Melayani Bangsa
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Sampit Kelas 1B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sampit Kelas 1B

Jalan HM Arsyad No. 36, Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74321

Telp. 0531-21249 / 0531-21008 Email : info@pn-sampit.go.id

Logo Artikel

URAIAN TUGAS

Maklumat Pelayanan

Uraian Tugas

Uraian Tugas Pidana

KEPANITERAAN PIDANA

PANITERA MUDA PIDANA

Uraian tugas Panitera Muda Pidana, sebagai berikut:

1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam  membuat program kerja jangka pendek dan  jangka panjang,  pelaksanakan serta pengorganisasiannya.
2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.
3. Memberi nomor register pada setiap perkara pidana yang diterima di Kepaniteraan Pidana.
4. Memberi nomor register pada setiap perkara pidana dengan acara singkat yang telah diputus Hakim atau diundurkan hari persidangannya.
5. Mencatat setiap perkara pidana yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
6. Menyerahkan petikan putusan pidana kepada Jaksa, terdakwa atau kuasanya serta Lembaga Pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan.
7. Menyiapkan berkas perkara pidana yang dimohon banding, kasasi atau peninjauan kembali.
8. Meyiapkan berkas pemohonan grasi.
9. Menyerahkan arsip berkas perkara/permohonan grasi kepada Panitera Muda Hukum.
10. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
11. Mengelola Aplikasi CTS bidang Pidana;
12. Mengkoordinir seluruh kegiatan di bagian Kepaniteraan Pidana.
13. Melaksanakan  tugas-tugas lain yang diberikan oleh Atasan.
     
PETUGAS MEJA I

Uraian tugas Petugas Meja I, sebagai berikut:

1. Menerima Berkas Perkara Pidana Biasa, pidana anak, pidana singkat, pidana cepat, lalu lintas dan pra peradilan;
2. Melakukan Pendaftaran perkara pidana Biasa, pidana anak, pidana singkat, pidana cepat, lalu lintas dan pra peradilan;
3. Memasukan data perkara pidana ke SIPP/CTS;
4. Mencatat register permohonan pra peradilan, banding, kasasi, PK dan grasi;
5. Mencatat register Lalu lintas;
6. Mencatat register anak korban;
7. Membantu Panitera Muda Pidana dalam melaksanakan tugas-tugas lainnya;
   
STAF /PELAKSANA
Uraian tugas Staf/Pelaksana, sebagai berikut:
1. Mencatat register induk perkara biasa;
2.  Mencatat register penyitaan;
3. Mencatat register penggeledahan;
4. Mencatat register perpanjangan penahanan;
5. Mencatat register ijin lelang;
6. Mencatat register diversi;
7. Membuat persetujuan / ijin penyitaan, penggeledahan dan lelang;
8. Membuat penetapan perpanjangan penahanan;
9. Mengirimkan surat/penetapan dari kepaniteraan pidana;
10. Mencatat register barang bukti;
11. Mencatat register anak korban;
12. Menyimpan dan menghadirkan barang bukti dipersidangan serta mengembalikan barang bukti kepada pihak kejaksaan;
13. Menyerahkan berkas setiap perkara pidana kepada Majelis Hakim/Hakim dan panitera pengganti;
14. Menerima berkas perkara minutasi dari paintera pengganti;
15. Input data penahanan dari Aplikasi SIPP/CTS;

SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN

 

Layanan Kepaniteraan Hukum

Brosur Hukum qr

Lihat Brosur

Layanan Kepaniteraan Pidana

qrcode pidana

Lihat Brosur

Layanan Kepaniteraan Perdata

perdata1

Lihat Brosur

Brosur eCourt

ecourt website

Lihat Brosur

Brosur eraterang

eraterang brosur website

Lihat Brosur

 Standar Operasional Prosedur

SOP PN Sampit

Lihat S.O.P

 
PROFIL PTSP PENGADILAN NEGERI SAMPIT 2022
 
Penyuluhan Antikorupsi PEBZI (Kolaborasi Inovasi PEDATI PN SAMPIT dengan LAPAK KPPN SAMPIT)
 
Launching Pojok Edukasi Anti Korupsi Pengadilan Negeri Sampit
 
Penandatanganan MOU Aplikasi Siap Paduka dan Aplikasi E-Besuk
 
Launching Inovasi Aplikasi GESIT+ PN Sampit 2021
 
Sidang Keliling Pengadilan Negeri Sampit Tahun Anggaran 2021
 
Video Profile Pengadilan Negeri Sampit
 
Pembangunan Zona Integritas Mempertahankan WBK Menuju WBBM
 
16:55
Cara Mendaftarkan Pengaduan Di Aplikasi Sistem Pengawasan MA RI

DOKUMEN ZONA INTEGRITAS

PENGUNGKIT - PEMENUHAN & REFORM
area 1 area 2 area 3
area 4 area 5 area 6
KOMPONEN - HASIL
Hasil    
LEMBAR KERJA ELEKTRONIK EVALUASI ZONA INTEGRITAS
     

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas