Maklumat Pelayanan
Persyaratan Permohonan Peminjaman Berkas Perkara
PERSYARATAN PERMOHONAN PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
PROSEDUR PEMINJAMAN ARSIP BERKAS PERKARA
(Oleh Internal)
PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
- Menandatangani formulir peminjaman arsip berkas perkara;
- Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera serta diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit Kelas I B;
- Petugas mencari dan mengambil berkas serta menginput peminjaman berkas dalam SIPP dan mencatat dalam buku peminjaman berkas perkara
BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS
- Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari;
- Untuk Berkas yang dimohonkan Peninjuan Kembali menyesuaikan dengan berkas kembali
- Berkas yang dimohonkan eksekusi lama Peminjaman selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA
- Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani buku pengembalian berkas perkara;
- Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
- Petugas mengarsipkan kembali berkas perkara yang dikembalikan dan menginput ke dalam SIPP.
TATA TERTIB
- Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
- Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
- Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor;
- Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
- Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
SANKSI-SANKSI
- Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
PROSEDUR PEMINJAMAN ARSIP BERKAS PERKARA
(Oleh Eksternal)
PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
- Menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa);
- Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera serta diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit Kelas I B;
- Petugas mencari dan mengambil berkas serta menginput peminjaman berkas dalam SIPP dan mencatat dalam buku peminjaman berkas perkara.
BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS
- Lamanya peminjaman berkas perkara adalah selama jam pelayanan di Pengadilan Negeri Sampit.
PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA
- Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani buku pengembalian berkas perkara;
- Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
- Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.
TATA TERTIB
- Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
- Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
- Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor
- Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 1 (satu) berkas dalam 1 (satu) kali peminjaman;
- Peminjaman berkas hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian bagi Mahasiswa atau Dosen;
- Peminjaman membaca/mempelajari berkas di dalam ruang yang terpantau CCTV dan diawasi oleh petugas dari Kepaniteraan Hukum;
- Tidak diperbolehkan untuk menggandakan serta mengambil foto arsip berkas perkara tanpa ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Sampit.
SANKSI-SANKSI
- Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN
Layanan Kepaniteraan Hukum |
Layanan Kepaniteraan Pidana |
Layanan Kepaniteraan Perdata |
Brosur eCourt Lihat Brosur |
Brosur eraterang Lihat Brosur |
Standar Operasional Prosedur |
PERKUSI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas