Bangga Melayani Bangsa
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Sampit Kelas 1B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sampit Kelas 1B

Jalan HM Arsyad No. 36, Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74321

Telp. 0531-21249 / 0531-21008 Email : info@pn-sampit.go.id

Logo Artikel

PERSYARATAN PERMOHONAN PEMINJAMAN BERKAS PERKARA

Maklumat Pelayanan

Persyaratan Permohonan Peminjaman Berkas Perkara

PERSYARATAN PERMOHONAN PEMINJAMAN BERKAS PERKARA

PROSEDUR PEMINJAMAN ARSIP BERKAS PERKARA

(Oleh Internal)

PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA

  1. Menandatangani formulir peminjaman arsip berkas perkara;
  2. Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera serta diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit Kelas I B;
  3. Petugas mencari dan mengambil berkas serta menginput peminjaman berkas dalam SIPP dan mencatat dalam buku peminjaman berkas perkara

BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS

  1. Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari;
  2. Untuk Berkas yang dimohonkan Peninjuan Kembali menyesuaikan dengan berkas kembali
  3. Berkas yang dimohonkan eksekusi lama Peminjaman selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA

  1. Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani buku pengembalian berkas perkara;
  2. Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
  3. Petugas mengarsipkan kembali berkas perkara yang dikembalikan dan menginput ke dalam SIPP.

TATA TERTIB

  1. Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
  2. Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
  3. Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor;
  4. Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
  5. Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;

SANKSI-SANKSI

  1. Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

PROSEDUR PEMINJAMAN ARSIP BERKAS PERKARA

(Oleh Eksternal)

 

PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA

  1. Menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa);
  2. Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera serta diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit Kelas I B;
  3. Petugas mencari dan mengambil berkas serta menginput peminjaman berkas dalam SIPP dan mencatat dalam buku peminjaman berkas perkara.

BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS

  1. Lamanya peminjaman berkas perkara adalah selama jam pelayanan di Pengadilan Negeri Sampit.

PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA

  1. Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani buku pengembalian berkas perkara;
  2. Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
  3. Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.

TATA TERTIB

  1. Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
  2. Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
  3. Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor
  4. Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 1 (satu) berkas dalam 1 (satu) kali peminjaman;
  5. Peminjaman berkas hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian bagi Mahasiswa atau Dosen;
  6. Peminjaman membaca/mempelajari berkas di dalam ruang yang terpantau CCTV dan diawasi oleh petugas dari Kepaniteraan Hukum;
  7. Tidak diperbolehkan untuk menggandakan serta mengambil foto arsip berkas perkara tanpa ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Sampit.

SANKSI-SANKSI

  1. Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN

 

Layanan Kepaniteraan Hukum

Brosur Hukum qr

Lihat Brosur

Layanan Kepaniteraan Pidana

qrcode pidana

Lihat Brosur

Layanan Kepaniteraan Perdata

perdata1

Lihat Brosur

Brosur eCourt

ecourt website

Lihat Brosur

Brosur eraterang

eraterang brosur website

Lihat Brosur

 Standar Operasional Prosedur

SOP PN Sampit

Lihat S.O.P

 
PROFIL PTSP PENGADILAN NEGERI SAMPIT 2022
 
Penyuluhan Antikorupsi PEBZI (Kolaborasi Inovasi PEDATI PN SAMPIT dengan LAPAK KPPN SAMPIT)
 
Launching Pojok Edukasi Anti Korupsi Pengadilan Negeri Sampit
 
Penandatanganan MOU Aplikasi Siap Paduka dan Aplikasi E-Besuk
 
Launching Inovasi Aplikasi GESIT+ PN Sampit 2021
 
Sidang Keliling Pengadilan Negeri Sampit Tahun Anggaran 2021
 
Video Profile Pengadilan Negeri Sampit
 
Pembangunan Zona Integritas Mempertahankan WBK Menuju WBBM
 
16:55
Cara Mendaftarkan Pengaduan Di Aplikasi Sistem Pengawasan MA RI

DOKUMEN ZONA INTEGRITAS

PENGUNGKIT - PEMENUHAN & REFORM
area 1 area 2 area 3
area 4 area 5 area 6
KOMPONEN - HASIL
Hasil    
LEMBAR KERJA ELEKTRONIK EVALUASI ZONA INTEGRITAS
     

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas