Maklumat Pelayanan
Surat Keterangan Elektronik
eRATERANG "PENDAFTARAN SURAT KETERANGAN ONLINE"
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (eRATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi eRATERANG yang diguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online. eRATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.
Adapun Surat Keterangan yang dapat dibuat di Aplikasi eRATERANG ini sebagai berikut :
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
- Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
- Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.
Berikut Persyaratan untuk membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya :
- Surat Permohonan Surat Keterangan;
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara diatas Materai Rp.6.000,- (1 Lembar);
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya diatas Materai Rp.6.000,- (1 Lembar);
- Fotocopy KTP (1 Lembar);
- Pas Foto Berwarna 4x6 (1 Lembar);
- Fotocopy SKCK Legalisir (1 Lembar).
- Membayar Leges / PNBP Rp.10.000,-
BAGAIMANA CARA MENGAKSES APLIKASI eRATERANG DAN APA SAJA YANG DIPERLUKAN?
Dengan hanya menggunakan SmartPhone yang terkoneksi ke internet, pemohon dapat mengakses https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran akun sebagai pemohon Surat Keterangan. Pemohon diwajibkan memiliki email untuk pendaftaran akun pada aplikasi eRATERANG dan berkas-berkas bisa di-scan atau difoto untuk diupload saat pendaftaran permohonan surat keterangan.
Lampiran
SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN
Layanan Kepaniteraan Hukum |
Layanan Kepaniteraan Pidana |
Layanan Kepaniteraan Perdata |
Brosur eCourt Lihat Brosur |
Brosur eraterang Lihat Brosur |
Standar Operasional Prosedur |
PERKUSI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas