Bangga Melayani Bangsa
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Sampit Kelas 1B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sampit Kelas 1B

Jalan HM Arsyad No. 36, Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74321

Telp. 0531-21249 / 0531-21008 Email : info@pn-sampit.go.id

Logo Artikel

SURAT KETERANGAN ELEKTRONIK

Maklumat Pelayanan

Surat Keterangan Elektronik

eRATERANG "PENDAFTARAN SURAT KETERANGAN ONLINE"

 


Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (eRATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi eRATERANG yang diguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online. eRATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.

Adapun Surat Keterangan yang dapat dibuat di Aplikasi eRATERANG ini sebagai berikut :

  1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
  2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
  3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
  4. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
  5. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

Berikut Persyaratan untuk membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya :

  • Surat Permohonan Surat Keterangan;
  • Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara diatas Materai Rp.6.000,- (1 Lembar);
  • Surat Pernyataan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya diatas Materai Rp.6.000,- (1 Lembar);
  • Fotocopy KTP (1 Lembar);
  • Pas Foto Berwarna 4x6 (1 Lembar);
  • Fotocopy SKCK Legalisir (1 Lembar).
  • Membayar Leges / PNBP Rp.10.000,-

BAGAIMANA CARA MENGAKSES APLIKASI eRATERANG DAN APA SAJA YANG DIPERLUKAN?

Dengan hanya menggunakan SmartPhone yang terkoneksi ke internet, pemohon dapat mengakses https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran akun sebagai pemohon Surat Keterangan.  Pemohon diwajibkan memiliki email untuk pendaftaran akun pada aplikasi eRATERANG dan berkas-berkas bisa di-scan atau difoto untuk diupload saat pendaftaran permohonan surat keterangan.

Lampiran

Buku Petunjuk_Surat Keterangan Elektronik.pdf

 

SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN

 

Layanan Kepaniteraan Hukum

Brosur Hukum qr

Lihat Brosur

Layanan Kepaniteraan Pidana

qrcode pidana

Lihat Brosur

Layanan Kepaniteraan Perdata

perdata1

Lihat Brosur

Brosur eCourt

ecourt website

Lihat Brosur

Brosur eraterang

eraterang brosur website

Lihat Brosur

 Standar Operasional Prosedur

SOP PN Sampit

Lihat S.O.P

 
PROFIL PTSP PENGADILAN NEGERI SAMPIT 2022
 
Penyuluhan Antikorupsi PEBZI (Kolaborasi Inovasi PEDATI PN SAMPIT dengan LAPAK KPPN SAMPIT)
 
Launching Pojok Edukasi Anti Korupsi Pengadilan Negeri Sampit
 
Penandatanganan MOU Aplikasi Siap Paduka dan Aplikasi E-Besuk
 
Launching Inovasi Aplikasi GESIT+ PN Sampit 2021
 
Sidang Keliling Pengadilan Negeri Sampit Tahun Anggaran 2021
 
Video Profile Pengadilan Negeri Sampit
 
Pembangunan Zona Integritas Mempertahankan WBK Menuju WBBM
 
16:55
Cara Mendaftarkan Pengaduan Di Aplikasi Sistem Pengawasan MA RI

DOKUMEN ZONA INTEGRITAS

PENGUNGKIT - PEMENUHAN & REFORM
area 1 area 2 area 3
area 4 area 5 area 6
KOMPONEN - HASIL
Hasil    
LEMBAR KERJA ELEKTRONIK EVALUASI ZONA INTEGRITAS
     

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas