Maklumat Pelayanan
e-Court
e-COURT PENGADILAN NEGERI SAMPIT
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan secara online. Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara. E-Court merupakan wujud pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Pengguna Terdaftar pada aplikasi e-Court saat ini adalah Advokat. Advokat terlebih dulu memiliki akun pada aplikasi e-Court lalu bisa mendaftarkan perkara secara online tanpa harus datang ke pengadilan.
Alamat e-Court : http://ecourt.mahkamahagung.go.id/
Dasar Hukum pelaksanaan e-Court pada Pengadilan :
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 271/DJU/SK/PS01/4/2018
SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN
Layanan Kepaniteraan Hukum |
Layanan Kepaniteraan Pidana |
Layanan Kepaniteraan Perdata |
Brosur eCourt Lihat Brosur |
Brosur eraterang Lihat Brosur |
Standar Operasional Prosedur |
PERKUSI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas