Bangga Melayani Bangsa
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Sampit Kelas 1B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sampit Kelas 1B

Jalan HM Arsyad No. 36, Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74321

Telp. 0531-21249 / 0531-21008 Email : info@pn-sampit.go.id

Logo Artikel

UPAYA HUKUM KASASI

Maklumat Pelayanan

Upaya Hukum Kasasi

Upaya Hukum Pidana Kasasi

Sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 244 sampai dengan pasal 262 KUHAP, maka dikenal kasasi oleh pihak-pihak termasuk Jaksa/ Penun tut Umum dan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung. Kasasi demi kepentingan hukum tidak membawa akibat hukum apa-apa bagi pihak yang bersangkutan.

Hendaknya diperhatikan tentang jangka waktu pengajuan permohonan kasasi dan memori kasasi:

Permohonan kasasi diajukan di Kepanite raan Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Tinggi diberi tahukan.

Memori kasasi dan.kontra memori kasasi di ajukan di Kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama.

Pada waktu menerima permohonan kasasi dari orang yang bersangkutan baik permo honan kasasi itu diajukan secara tertulis maupun lisan, oleh Panitera harus dita nyakan kepada yang bersangkutan apakah alasan-alasannya sehingga ia mengajukan permohonan tersebut.

Untuk yang tidak pandai menulis alasan- alasan itu harus dicatat dan dibuat seba gai suatu memori kasasi sama halnya dengan cara membuat dan menyusun suatu gugatan lisan dalam perkara perdata.

Yang dapat mengajukan permohonan kasasi selain terpidana dan Jaksa/Penuntut Umum yang bersangkutan sebagai pihak, demi kepentingan hukum Jaksa Agung juga pihak ketiga yang dirugikan.

Alasan permohonan kasasi harus diajukan pada waktu menyampaikan permohonan atau selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah mengajukan permohonan ka sasi kepada Panitera tersebut.

Panitera berkewajiban:

1) mencatat permohonan kasasi dan di larang untuk menangguhkan penca tatannya.

2) membuat akte permohonan kasasi, membuat akte penerimaan memori kasasi, membuat akte tidak mengaju kan memori kasasi, membuat akte pe nerimaan kontra memori kasasi, membuat akte terlambat mengajukan per mohonan kasasi, membuat akte penca­butan permohonan kasasi, membuat akte pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi.

3) membuat alasan-alasan kasasi bagi mereka termasuk mereka yang kurang memahami hukum.

4) mendahulukan penyelesaian perkara kasasi dari pada perkara grasi.

 

Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.

SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN

 

Layanan Kepaniteraan Hukum

Brosur Hukum qr

Lihat Brosur

Layanan Kepaniteraan Pidana

qrcode pidana

Lihat Brosur

Layanan Kepaniteraan Perdata

perdata1

Lihat Brosur

Brosur eCourt

ecourt website

Lihat Brosur

Brosur eraterang

eraterang brosur website

Lihat Brosur

 Standar Operasional Prosedur

SOP PN Sampit

Lihat S.O.P

 
PROFIL PTSP PENGADILAN NEGERI SAMPIT 2022
 
Penyuluhan Antikorupsi PEBZI (Kolaborasi Inovasi PEDATI PN SAMPIT dengan LAPAK KPPN SAMPIT)
 
Launching Pojok Edukasi Anti Korupsi Pengadilan Negeri Sampit
 
Penandatanganan MOU Aplikasi Siap Paduka dan Aplikasi E-Besuk
 
Launching Inovasi Aplikasi GESIT+ PN Sampit 2021
 
Sidang Keliling Pengadilan Negeri Sampit Tahun Anggaran 2021
 
Video Profile Pengadilan Negeri Sampit
 
Pembangunan Zona Integritas Mempertahankan WBK Menuju WBBM
 
16:55
Cara Mendaftarkan Pengaduan Di Aplikasi Sistem Pengawasan MA RI

DOKUMEN ZONA INTEGRITAS

PENGUNGKIT - PEMENUHAN & REFORM
area 1 area 2 area 3
area 4 area 5 area 6
KOMPONEN - HASIL
Hasil    
LEMBAR KERJA ELEKTRONIK EVALUASI ZONA INTEGRITAS
     

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas