Maklumat Pelayanan
Alur Perkara Pidana
Alur Perkara Pidana
Prosedur Penerimaan Perkara Pidana Biasa
MEJA PERTAMA
1. | Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang |
terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan. | |
2. | Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam |
berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti. | |
3. | Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana. |
4. | Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister. |
5. | Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut. |
6. | Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama. |
7. | Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan. |
8. | Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke |
dalam register induk yang bersangkutan. | |
9. | Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera. |
MEJA KEDUA
1. | Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi/ remisi. | |
2. | Menerima dan memberikan tanda terima atas: | |
1. | Memori banding; | |
2. | Kontra memori banding; | |
3. | Memori kasasi; | |
4. | Kontra memori kasasi; | |
5. | Alasan peninjauan kembali; | |
6. | Jawaban/tanggapan peninjauan kembali; | |
7. | Permohonan grasi/remisi; | |
8. | Penangguhan pelaksanaan putusan. |
Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Biasa
1. | Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada | |
Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut. | ||
2. | Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak. | |
3. | Pembagian perkara kepada Majelis/ Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau | |
majelis khusus. | ||
4. | Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara. | |
5. | Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil | |
dan materil. | ||
6. | Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama. | |
7. | Syarat-syarat materiil: | |
1. | Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti); | |
2. | Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya; |
Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan
SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN
Layanan Kepaniteraan Hukum |
Layanan Kepaniteraan Pidana |
Layanan Kepaniteraan Perdata |
Brosur eCourt Lihat Brosur |
Brosur eraterang Lihat Brosur |
Standar Operasional Prosedur |
PERKUSI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas