PERMOHONAN IJIN BESUK

PERSYARATAN PERMINTAAN IZIN MENGUNJUNGI TAHANAN (IZIN BESUK):

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar
  2. Hubungan antara orang yang akan mengunjungi Tahanan dengan Tahanan
    (Terdakwa) adalah hubungan keluarga sedarah (seperti suami, isteri, orang
    tua kandung dan atau anak kandung)
Skip to content