PERSYARATAN PERMINTAAN IZIN MENGUNJUNGI TAHANAN (IZIN BESUK):
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar
- Hubungan antara orang yang akan mengunjungi Tahanan dengan Tahanan
(Terdakwa) adalah hubungan keluarga sedarah (seperti suami, isteri, orang
tua kandung dan atau anak kandung)