PERMOHONAN UNTUK MEMPERBAIKI KESALAHAN DALAM AKTA

PERMOHONAN UNTUK MEMPERBAIKI KESALAHAN DALAM AKTA CATATAN SIPIL

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri minimal 2 rangkap
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  3. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  4. Fotokopi Akta Kelahiran yang akan diperbaiki dan yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  5. Fotokopi Ijazah yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  6. Memiliki email yang masih aktif
  7. Saksi 2 orang
  8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi 2 orang
  9. Sofcopy Dokumen Kelengkapan CD/Flashdisk :
  • Softcopy Permohonan (file word)
  • Scan KTP (file pdf)
  • Scan Permohonan (file pdf)
  • Scan Bukti Surat (file pdf)

Catatan :

Jika Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB

Skip to content