SYARAT-SYARAT UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI

SYARAT-SYARAT UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI

  1. Surat Kuasa Khusus Peninjauan Kembali (kalau pakai kuasa)
  2. Surat Permohonan yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  3. Alasan/ Memori Peninjauan Kembali minimal 8 Rangkap
  4. Relaas pemberitahuan putusan Kasasi
  5. Softcopy Dokumen Kelengkapan CD/ Flashdisk :
    • Softcopy Alasan/ Memori Peninjauan Kembali (file word)
    • Alasan/ Memori Peninjauan Kembali (file pdf)

Catatan :

Jika Pemohon Peninjaun Kembali yang menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB

Video Under Construction

Skip to content