– SURAT KETERANGAN (ERATERANG)
Alur :
- Pemohon Surat Keterangan mendaftarkan surat keterangan secara online melalui website eraterang.mahkamahagung.go.id
- Pemohon datang ke meja PTSP dengan membawa surat permohonan hasil print out dari pendaftaran eraterang
- Petugas PTSP cek kelengkapan berkas dengan form ceklist
- Membayar biaya PNBP sebesar Rp. 10.000 ke kasir
Syarat :
- Permohonan hasil print out eraterang
- Scan SKCK Polres
- Scan Kartu tanda Penduduk
- Scan Pas Foto Latar Merah