SURAT KETERANGAN (ERATERANG)

–   SURAT KETERANGAN (ERATERANG)

Alur :

  1. Pemohon Surat Keterangan mendaftarkan surat keterangan secara online melalui website eraterang.mahkamahagung.go.id
  2. Pemohon datang ke meja PTSP dengan membawa surat permohonan hasil print out dari pendaftaran eraterang
  3. Petugas PTSP cek kelengkapan berkas dengan form ceklist
  4. Membayar biaya PNBP sebesar Rp. 10.000 ke kasir

Syarat :

  1. Permohonan hasil print out eraterang
  2. Scan SKCK Polres
  3. Scan Kartu tanda Penduduk
  4. Scan Pas Foto Latar Merah
Skip to content