SYARAT-SYARAT GUGATAN (E-COURT)

SYARAT-SYARAT GUGATAN (E-COURT)

  1. Surat Permohonan minimal 8 rangkap
  2. Softcopy Dokumen Kelengkapan CD/ Flashdisk
  3. Softcopy Gugatan (file word)
  4. Scan KTP (file pdf)
  5. Scan Gugatan (file pdf)
  6. Scan Bukti Surat/Bukti Permulaan (file pdf)
  7. Penggugat diwajibkan memiliki email aktif
  8. Foto Copy Bukti Pendukung :

KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah, Paspor, Sertifikat, dsb

Catatan :

  1. Fotokopi bukti agar dimeteraikan dengan meterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos sebagai bukti surat
  2. Jika Penggugat yang menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB

Video Under Construction

Skip to content