SYARAT-SYARAT GUGATAN (E-COURT)
- Surat Permohonan minimal 8 rangkap
- Softcopy Dokumen Kelengkapan CD/ Flashdisk
- Softcopy Gugatan (file word)
- Scan KTP (file pdf)
- Scan Gugatan (file pdf)
- Scan Bukti Surat/Bukti Permulaan (file pdf)
- Penggugat diwajibkan memiliki email aktif
- Foto Copy Bukti Pendukung :
KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah, Paspor, Sertifikat, dsb
Catatan :
- Fotokopi bukti agar dimeteraikan dengan meterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos sebagai bukti surat
- Jika Penggugat yang menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB