PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS

–   PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS

Alur :

  1. Pengacara/Kuasa Hukum melakukan pendaftaran kepada Kepaniteraan Hukum
  2. Petugas PTSP cek kelengkapan berkas dengan form ceklist
  3. Membayar biaya PNBP sebesar Rp. 10.000 ke kasir

Dengan Syarat :

  1. Surat Kuasa Asli Bermaterai
  2. Fotokopi Surat Kuasa
  3. Fotokopi Kartu Tanda Advokat (Bila Advokat)
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Berita Acara Penyumpahan Advodkat (Bila Advokat)
  6. Surat Tugas dari Instansi (bila mewakili instansi/non advokat)
Skip to content