– PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS
Alur :
- Pengacara/Kuasa Hukum melakukan pendaftaran kepada Kepaniteraan Hukum
- Petugas PTSP cek kelengkapan berkas dengan form ceklist
- Membayar biaya PNBP sebesar Rp. 10.000 ke kasir
Dengan Syarat :
- Surat Kuasa Asli Bermaterai
- Fotokopi Surat Kuasa
- Fotokopi Kartu Tanda Advokat (Bila Advokat)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Berita Acara Penyumpahan Advodkat (Bila Advokat)
- Surat Tugas dari Instansi (bila mewakili instansi/non advokat)