PENDAFTARAN SURAT KUASA INSIDENTIL

–   PENDAFTARAN SURAT KUASA INSIDENTIL

Alur :

  1. Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa datang ke meja PTSP dengan membawa surat permohonan untuk melakukan pendaftaran kepada petugas PTSP Kepaniteraan Hukum
  2. Petugas PTSP cek kelengkapan berkas dengan form ceklist
  3. Pemberi Kuasa dan penerima kuasa dihadapkan ke Ketua Pengadilan Negeri Sampit
  4. Membayar biaya PNBP sebesar Rp. 10.000 ke kasir

Syarat :

  1. Permohonan pendaftaran surat kuasa insidentil
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga Pemberi Kuasa (Asli ditunjukkan)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga dari penerima kuasa (Asli ditunjukkan)
  4. Surat Keterangan dari Desa yang menerangkan adanya hubungan keluarga
Skip to content