– PENDAFTARAN SURAT KUASA INSIDENTIL
Alur :
- Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa datang ke meja PTSP dengan membawa surat permohonan untuk melakukan pendaftaran kepada petugas PTSP Kepaniteraan Hukum
- Petugas PTSP cek kelengkapan berkas dengan form ceklist
- Pemberi Kuasa dan penerima kuasa dihadapkan ke Ketua Pengadilan Negeri Sampit
- Membayar biaya PNBP sebesar Rp. 10.000 ke kasir
Syarat :
- Permohonan pendaftaran surat kuasa insidentil
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga Pemberi Kuasa (Asli ditunjukkan)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga dari penerima kuasa (Asli ditunjukkan)
- Surat Keterangan dari Desa yang menerangkan adanya hubungan keluarga