– WAARMARKING
Alur :
- Pemohon/para pemohon datang ke meja PTSP dengan membawa surat permohonan legalisasi dibawah tangan (waarmarking)
- Petugas PTSP cek kelengkapan berkas dengan form ceklist
- Pemohon/para pemohon dihadapkan dengan Ketua Pengadilan Negeri Sampit
- Membayar biaya PNBP sebesar Rp. 10.000 ke kasir
Dengan Syarat :
- Surat Permohonan
- Surat Keterangan dari Kepala Desa
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pemohon/para pemohon
- Fotokopi Akta Kelahiran pemohon/para pemohon
- Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris
- Fotokopi Dokumen yang berkaitan (Contoh: Buku tabungan dll)
- Akta Kematian
- Diagram Silsilah dari Pemohon
Skip to content