WAARMARKING

–   WAARMARKING

Alur :

  1. Pemohon/para pemohon datang ke meja PTSP dengan membawa surat permohonan legalisasi dibawah tangan (waarmarking)
  2. Petugas PTSP cek kelengkapan berkas dengan form ceklist
  3. Pemohon/para pemohon dihadapkan dengan Ketua Pengadilan Negeri Sampit
  4. Membayar biaya PNBP sebesar Rp. 10.000 ke kasir

Dengan Syarat :

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pemohon/para pemohon
  4. Fotokopi Akta Kelahiran pemohon/para pemohon
  5. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris
  6. Fotokopi Dokumen yang berkaitan (Contoh: Buku tabungan dll)
  7. Akta Kematian
  8. Diagram Silsilah dari Pemohon
Skip to content