PERMOHONAN AKTA KEMATIAN

PERMOHONAN AKTA KEMATIAN

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri minimal 2 rangkap
  2. Fotokopi KTP (Almarhum/almarhumah) dan Pemohon yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  4. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan (Almarhum/ almarhumah) yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  5. Fotokopi Akta Kelahiran (Almarhum/almarhumah) yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  6. Fotokopi Surat Kuasa dari pihak keluarga (Ahli Waris) yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  7. Fotokopi Surat Keterangan Kematian (Almarhum/almarhumah) dari Rumah Sakit atau Kelurahan/Kades yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  8. Memiliki email yang masih aktif
  9. Saksi minimal 2 orang
  10. Fotokopi KTP saksi 2 orang
  11. Softcopy Dokumen Kelengkapan CD/ Flashdisk :
    • Softcopy Permohonan (file word)
    • Scan KTP (file pdf)
    • Scan Permohonan (file pdf)
    • Scan Bukti Surat (file pdf)

Catatan :

Jika Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB;

Skip to content