PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri minimal 2 rangkap
- Fotokopi KTP (Almarhum/almarhumah) dan Pemohon yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
- Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan (Almarhum/ almarhumah) yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
- Fotokopi Akta Kelahiran (Almarhum/almarhumah) yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
- Fotokopi Surat Kuasa dari pihak keluarga (Ahli Waris) yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian (Almarhum/almarhumah) dari Rumah Sakit atau Kelurahan/Kades yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
- Memiliki email yang masih aktif
- Saksi minimal 2 orang
- Fotokopi KTP saksi 2 orang
- Softcopy Dokumen Kelengkapan CD/ Flashdisk :
- Softcopy Permohonan (file word)
- Scan KTP (file pdf)
- Scan Permohonan (file pdf)
- Scan Bukti Surat (file pdf)
Catatan :
Jika Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB;