PERMOHONAN AGAR DITETAPKAN SEBAGAI WAKIL/KUASA UNTUK MENJUAL HARTA WARISAN

PERMOHONAN AGAR DITETAPKAN SEBAGAI WAKIL/KUASA UNTUK MENJUAL HARTA WARISAN

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri minimal 2 rangkap
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  3. Fotokopi Akta Perkawinan yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  4. Foto copy Akta Kelahiran anak-anak Pemohon yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  5. Fotokopi Sertifikat Tanah yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  6. Memiliki email yang masih aktif
  7. Saksi minimal 2 orang
  8. Fotokopi KTP saksi 2 orang
  9. Softcopy Dokumen Kelengkapan CD/ Flashdisk :
    • Softcopy Permohonan (file word)
    • Scan KTP (file pdf)
    • Scan Permohonan (file pdf)
    • Scan Bukti Surat (file pdf)

Catatan :

Jika Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB;

Video Under Construction

Skip to content