PERMOHONAN PENGANGKATAN PENGAMPUAN BAGI ORANG DEWASA YANG KURANG INGATANNYA ATAU ORANG DEWASA YANG TIDAK BISA MENGURUS HARTANYA LAGI

PERMOHONAN PENGANGKATAN PENGAMPUAN BAGI ORANG DEWASA YANG KURANG INGATANNYA ATAU ORANG DEWASA YANG TIDAK BISA MENGURUS HARTANYA LAGI

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri minimal 2 rangkap
  2. Pemohon harus beragama Kristen, Katholik, Hindu dan Budha (Non Muslim)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  4. Fotokopi Akta Perkawinan yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  5. Fotokopi Surat Keterangan Sakit dari rumah sakit yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  6. Fotokopi Sertifikat Tanah yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  7. Memiliki email yang masih aktif
  8. Saksi minimal 2 orang
  9. Fotokopi KTP saksi 2 orang
  10. Softcopy Dokumen Kelengkapan CD/ Flashdisk :
    • Softcopy Permohonan (file word)
    • Scan KTP (file pdf)
    • Scan Permohonan (file pdf)
    • Scan Bukti Surat (file pdf)

Catatan : 

Jika Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB

Skip to content