LAYANAN PENGADUAN

LAYANAN PENGADUAN

  • Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI
    Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
    /Whistleblowing System Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan
    Yang Berada Dibawahnya
  • Pengaduan dapat disampaikan melalui:
  1. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada situs Mahkamah Agung
  2. Layanan pesan singkat atau SMS
  3. Surat elektronik (e-mail)
  4. Faksimile
  5. Telepon
  6. Meja Pengaduan
  7. Surat dan/atau
  8. Kotak Pengaduan
Skip to content