PERMOHONAN IZIN NIKAH BAGI CALON MEMPELAI YANG BELUM BERUMUR 21 TAHUN (Pasal 7 Undang-Undang No.1 Tahun 1974)
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit Minimal 2 Rangkap
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua orang tua/wali yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
- Fotokopi Kartu Keluarga yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Anak atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
- Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau Surat Keterangan Masih sekolah dari Sekolah anak yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
- Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Keberatan anak menikah di bawah umur yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
- Memiliki email yang masih aktif
- Saksi minimal 2 orang
- Foto copy KTP saksi 2 orang
- Softcopy Dokumen Kelengkapan CD/ Flashdisk :
- Softcopy Permohonan (file word)
- Scan KTP (file pdf)
- Scan Permohonan (file pdf)
- Scan Bukti Surat (file pdf)
Catatan :
Jika Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB