PERMOHONAN IZIN NIKAH BAGI CALON MEMPELAI YANG BELUM BERUMUR 21 TAHUN

PERMOHONAN IZIN NIKAH BAGI CALON MEMPELAI YANG BELUM BERUMUR 21 TAHUN (Pasal 7 Undang-Undang No.1 Tahun 1974)

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit Minimal 2 Rangkap
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua orang tua/wali yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  3. Fotokopi Kartu Keluarga yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Anak atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  5. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau Surat Keterangan Masih sekolah dari Sekolah anak yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  6. Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Keberatan anak menikah di bawah umur yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  7. Memiliki email yang masih aktif
  8. Saksi minimal 2 orang
  9. Foto copy KTP saksi 2 orang
  10. Softcopy Dokumen Kelengkapan CD/ Flashdisk :
    • Softcopy Permohonan (file word)
    • Scan KTP (file pdf)
    • Scan Permohonan (file pdf)
    • Scan Bukti Surat (file pdf)

Catatan :

Jika Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB

Video Under Construction

Skip to content