SYARAT-SYARAT GUGATAN SEDERHANA (E-COURT)
- Surat Gugatan minimal 8 rangkap
- Softcopy Dokumen Kelengkapan CD/ Flashdisk :
- Softcopy Gugatan (file word)
- Scan KTP (file pdf)
- Scan Gugatan (file pdf)
- Scan Bukti Surat/Bukti Permulaan (file pdf)
- Penggugat diwajibkan memiliki email aktif
- Fotokopi Bukti Pendukung :
Kwitansi, Surat Perjanjian, Sertifikat, dsb
Catatan :
- Fotokopi bukti agar dimeteraikan dengan meterai Rp. 000 dan dilegalisir di Kantor Pos sebagai bukti surat
- Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Gugatan sederhana hanya dapat diajukan dengan Nilai kerugian Maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
- Jika Penggugat yang menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB