SYARAT-SYARAT GUGATAN SEDERHANA (E-COURT)

SYARAT-SYARAT GUGATAN SEDERHANA (E-COURT)

  1. Surat Gugatan minimal 8 rangkap
  2. Softcopy Dokumen Kelengkapan CD/ Flashdisk :
  3. Softcopy Gugatan (file word)
  4. Scan KTP (file pdf)
  5. Scan Gugatan (file pdf)
  6. Scan Bukti Surat/Bukti Permulaan (file pdf)
  7. Penggugat diwajibkan memiliki email aktif
  8. Fotokopi Bukti Pendukung :

Kwitansi, Surat Perjanjian, Sertifikat, dsb

Catatan :

  1. Fotokopi bukti agar dimeteraikan dengan meterai Rp. 000 dan dilegalisir di Kantor Pos sebagai bukti surat
  2. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Gugatan sederhana hanya dapat diajukan dengan Nilai kerugian Maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
  3. Jika Penggugat yang menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB

Video Under Construction

Skip to content