PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit Minimal 2 Rangkap;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kedua orang tua/wali yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos;
- Fotokopi Kartu Keluarga yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Anak atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos;
- Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau Surat Keterangan Masih sekolah dari Sekolah anak yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos;
- Memilik email yang masih aktif;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Saksi;
- Fotokopi Dokumen Kelengkapan CD/ Flashdisk :
- Fotokopi Permohonan (file word)
- Scan KTP kedua orang tua/wali (file pfd)
- Scan Permohonan (file pdf)
- Scan Bukti Surat (file pdf)
Catatan :
Jika syarat sebagaimana point 1 s/d 5 tidak dapat terpenuhi maka dapat digunakan dokumen lainnya yang menjelaskan tentang identitas dan status pendidikan anak serta identitas orang tua/wali;