PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit Minimal 2 Rangkap;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kedua orang tua/wali yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos;
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Anak atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos;
  5. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau Surat Keterangan Masih sekolah dari Sekolah anak yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos;
  6. Memilik email yang masih aktif;
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Saksi;
  8. Fotokopi Dokumen Kelengkapan CD/ Flashdisk :
    • Fotokopi Permohonan (file word)
    • Scan KTP kedua orang tua/wali (file pfd)
    • Scan Permohonan (file pdf)
    • Scan Bukti Surat (file pdf)

Catatan :

Jika syarat sebagaimana point 1 s/d 5 tidak dapat terpenuhi maka dapat digunakan dokumen lainnya yang menjelaskan tentang identitas dan status pendidikan anak serta identitas orang tua/wali;

Video Under Construction

Skip to content