PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri minimal 2 rangkap
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Perkawinan yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
- Fotokopi Akta Kelahiran anak yang dimohonkan yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
- Sehat jasmani dan rohani
- Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 50 tahun
- Beragama yang sama dengan agama calon anak angkat
- Terbukti berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan
- Telah menikah minimal selama 5 tahun
- Bukan merupakan pasangan sesama jenis
- Tidak atau belum memiliki keturunan atau hanya memiliki satu anak saja
- Memiliki keadaan ekonomi dan sosial yang mampu
- Mendapat persetujuan anak dan izin tertulis dari orangtua atau wali anak
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungannya
- Terdapat laporan sosial dari pekerja sosial setempat
- Telah mengasuh calon anak angkat minimal 6 bulan sejak diberi izin pengasuhan
- Mendapat izin Menteri dan/atau kepala instansi social
- Selain orangtua, calon anak angkat pun harus memenuhi persyaratan yang ada sebelum diadopsi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi calon anak angkat, yaitu:
Belum berusia 18 tahun yang terbagi ke dalam tiga prioritas, di mana anak yang belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama, anak berusia 6-12 tahun diadopsi sepanjang ada alasan mendadak, dan anak berusia 12-18 tahun diadopsi sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus
- Anak terlantar atau yang ditelantarkan
- Anak berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
- Anak memerlukan perlindungan
- Jika asal usul anak tidak diketahui, maka agamanya dapat disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat
- Memiliki email yang masih aktif
- Saksi minimal 2 orang
- Fotokopi KTP saksi 2 orang
- Softcopy Dokumen Kelengkapan CD/ Flashdisk :
- Softcopy Permohonan (file word)
- Scan KTP (file pdf)
- Scan Permohonan (file pdf)
- Scan Bukti Surat (file pdf)
Catatan :
Jika Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB;