PERMOHONAN PENGESAHAN PERKAWINAN
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri minimal 2 rangkap
- Pemohon harus beragama Kristen, Katholik, Hindu dan Budha (Non Muslim)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
- Fotokopi Surat Kawin secara adat/agama yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
- Fotokopi Akta Kelahiran anak-anak Pemohon yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
- Fotokopi Akta Kematian/Surat Kematian yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
- Memiliki email yang masih aktif
- Saksi minimal 2 orang
- Fotokopi KTP saksi 2 orang
- Softcopy Dokumen Kelengkapan CD/ Flashdisk :
- Softcopy Permohonan (file word)
- Scan KTP (file pdf)
- Scan Permohonan (file pdf)
- Scan Bukti Surat (file pdf)
Catatan :
Jika Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB