PERMOHONAN PENGESAHAN PERKAWINAN

PERMOHONAN PENGESAHAN PERKAWINAN

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri minimal 2 rangkap
  2. Pemohon harus beragama Kristen, Katholik, Hindu dan Budha (Non Muslim)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  4. Fotokopi Surat Kawin secara adat/agama yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  5. Fotokopi Akta Kelahiran anak-anak Pemohon yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  6. Fotokopi Akta Kematian/Surat Kematian yang sudah bermaterai 10.000 dan leges oleh Kantor Pos
  7. Memiliki email yang masih aktif
  8. Saksi minimal 2 orang
  9. Fotokopi KTP saksi 2 orang
  10. Softcopy Dokumen Kelengkapan CD/ Flashdisk :
  • Softcopy Permohonan (file word)
    • Scan KTP (file pdf)
    • Scan Permohonan (file pdf)
    • Scan Bukti Surat (file pdf)

Catatan :

Jika Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB

Video Under Construction

Skip to content