Maklumat Pelayanan
Berita Terkini
DIGITALISASI KTP OLEH DISDUKCAPIL KAB KOTIM DI PENGADILAN NEGERI SAMPIT
Pengadilan Negeri Sampit memperoleh kesempatan pertama sebagai salah satu satuan kerja vertical di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menerima layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit Ibu Febri Purnamavita, S.H., M.H. menyambut baik dan sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, dimana Identitas Kependudukan Digital adalah Informasi Elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan Dokumen Kependudukan dan data bahkan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan, dan bahkan meminta untuk Seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Sampit untuk berpartisipasi aktif dalam melaksanakan penyelenggaraan Pendaftaran/Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan, dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik serta penyelengaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN
Layanan Kepaniteraan Hukum |
Layanan Kepaniteraan Pidana |
Layanan Kepaniteraan Perdata |
Brosur eCourt Lihat Brosur |
Brosur eraterang Lihat Brosur |
Standar Operasional Prosedur |
PERKUSI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas