Maklumat Pelayanan dan Motto PN Sampit
Pengadilan Negeri Sampit
Pengumuman
Sehubungan dengan banyaknya Aparatur Sipil di satuan kerja Pengadilan Negeri Sampit yang terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk menjaga dan melindungi seluruh Hakim dan Aparatur Sipil pada Pengadilan Negeri Sampit dengan upaya menekan meningkatnya jumlah penyebaran terhadap virus tersebut dengan ini Ketua Pengadilan Negeri Sampit memberlakukan Penghentian sementara layanan dengan pengecualian terhadap Pengajuan proses Upaya Hukum, Penerimaan Surat Masuk yang dilayani secara khusus sesuai Protokol Kesehatan dan Khusus Layanan Permohonan Izin Sita/Geledah, Perpanjangan Penahanan serta Izin Besuk di Proses melalui aplikasi Online GESIT+ melalui : www.gesitplus.pn-sampit.go.id
Hakim dan Aparatur Sipil Pengadilan Negeri Sampit yang pekerjaannya dapat dilaksanakan di rumah diberlakukan Work From Home (WFH) dengan pemantauan absensi kehadiran melalui aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung dan melaporkan pelaksanaan pekerjaannya tersebut melalui aplikasi Elektronik Laporan Lembar Kerja (e-LLK) melalui aplikasi Sistem Informasi Mahkamah Agung RI (SIMARI), bagi sebagian lagi yang dalam melaksanakan tugasnya harus dikerjakan di Kantor maka diberlakukan Work From Office (WFO), hal ini yang tertuang didalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor : 117/KPN/OT.01.3/7/2021 tanggal 08 Juli 2021 tentang Penghentian Sementara (Lockdown) Kegiatan Pelayanan dengan Pengecualian dan Keputusan Melaksanakan Tugas Kedinasan di Rumah (Work From Home) Bagi Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Sampit dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pengadilan Negeri Sampit.
SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN
Layanan Kepaniteraan Hukum |
Layanan Kepaniteraan Pidana |
Layanan Kepaniteraan Perdata |
Brosur eCourt |
Brosur eraterang |
Standar Operasional Prosedur |
PERKUSI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas