Maklumat Pelayanan dan Motto PN Sampit
Hak Pemohon Informasi dan Kewajiban Pengguna Informasi
HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI Berdasarkan SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan |
|||
A. | Hak Pemohon Informasi | ||
1. | Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
2. | Setiap orang berhak: | ||
a. | melihat dan mengetahui Informasi Publik; | ||
b. | menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik; | ||
c. | mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau | ||
d. | menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan. | ||
3. | Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut. | ||
4. | Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan. | ||
B. | Kewajiban Pengguna Informasi | ||
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN
Layanan Kepaniteraan Hukum |
Layanan Kepaniteraan Pidana |
Layanan Kepaniteraan Perdata |
Brosur eCourt |
Brosur eraterang |
Standar Operasional Prosedur |
PERKUSI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas