Maklumat Pelayanan dan Motto PN Sampit
Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Sampit
Pengadilan Negeri Sampit membawahi dua wilayah yuridiksi yaitu :
1. | Kabupaten Kotawaringin Timur dengan luas wilayah ± 16.796 Km2 atau 10,94% dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah; |
2. | Kabupaten Seruyan dengan luas wilayah ± 16.404 Km2 atau 11,6% dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. |
SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN
Layanan Kepaniteraan Hukum |
Layanan Kepaniteraan Pidana |
Layanan Kepaniteraan Perdata |
Brosur eCourt |
Brosur eraterang |
LAYANAN VIDEO
PERKUSI
GESIT+
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas