







ANDA YANG KURANG MAMPU BERHAK MENDAPATKAN LAYANAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA. GUNAKAN HAK ANDA!!!

e-Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. Klik pada gambar untuk info selanjutnya.
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah merilis Aplikasi Baru berbasis Online agar dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat, Yaitu Aplikasi ERATERANG. Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri. Klik pada gambar untuk info selanjutnya.
Sistem Informasi Pengawasan SIWAS merupakan sistem informasi penanganan pengaduan yang dikelola oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. SIWAS ditujukan untuk publik dan juga pegawai internal Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang memiliki informasi atas suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, Klik pada gambar untuk info selanjutnya.
Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan, Klik pada gambar untuk menuju website eBerpadu
(PENGAWASAN ELEKTRONIK EKSEKUSI)
Aplikasi Pengawasan Elektronik Eksekusi (PERKUSI) adalah Aplikasi yang menampilkan data serta statistik pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia yang juga dapat digunakan untuk mengukur kinerja pelaksanaan eksekusi serta monitoring dan evaluasi. Klik pada gambar untuk menuju website PERSEKUSI
Maklumat Pelayanan
“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR YANG TELAH DITETAPKAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS, APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI DAN MEMBERIKAN KOMPENSASI PELAYANAN SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU”
Pemberitahuan Sisa Panjar Bulan Mei 2025
Pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor 9/Pdt.Eks/2023/PN Spt
Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025
Silaturahmi dan Pengajian Rutin Bulan Mei
Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Bulan Mei
Penandatanganan Perjanjian Kerjsasama Dengan RSUD dr. Murjani Sampit
Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117
Pengadilan Negeri Sampit berhasil melaksanakan Eksekusi Damai
Panggilan Umum Sidang Lanjutan Kepada Haji Rachmad (Tergugat) Dalam Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Spt
Pencarian
- Jam Kerja
- Jam Layanan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB
Jam Kerja PTSP:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Pimpinan Pengadilan
Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.
Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya
Benny Oktavianus, S.H., M.H.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit
YULANTO PRAFIFTO UTOMO, S.H., M.H.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit
Hakim
Kepaniteraan
Kesekretariatan
Staf Pelaksana
PPNPN
Statistik Pengujung






