Pengadilan Negeri Sampit

Wujudkan Pelayanan Prima, PN Sampit Gelar Rapat Koordinasi Hakim Pengawas Bidang

Wujudkan Pelayanan Prima, PN Sampit Gelar Rapat Koordinasi Hakim Pengawas Bidang
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

SAMPIT – Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit memimpin Rapat Koordinasi Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) pada Rabu (15/04) Bertempat di Ruang Wakil Ketua. Rapat ini dihadiri oleh seluruh Hakim Pengawas Bidang untuk mengevaluasi kinerja bulanan di setiap unit kerja.

Agenda rapat kali ini yaitu penyampaian laporan temuan dari setiap bidang dan percepatan pemenuhan dokumen serta eviden Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dalam arahannya, Wakil Ketua menekankan pentingnya peran Hakim Pengawas dalam memastikan setiap kendala di bagian teknis maupun kesekretariatan segera ditindaklanjuti. Laporan Hawasbid bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen untuk menjaga kualitas pelayanan publik. Selain itu, pemenuhan dokumen Zona Integritas harus dilakukan secara konsisten dan terukur agar selaras dengan implementasi di lapangan.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil pengawasan dari masing-masing bidang, mulai dari Bidang Pidana, Perdata, Hukum, hingga kesekretariatan. Di akhir sesi, dilakukan sinkronisasi data eviden ZI untuk memastikan seluruh poin dalam lembar kerja evaluasi telah terpenuhi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Melalui koordinasi rutin ini, diharapkan Pengadilan Negeri Sampit dapat terus meningkatkan performa kinerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.

Pencarian

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat