Pengadilan Negeri Sampit

Visi dan Misi

Visi dan Misi
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

Visi Mahkamah Agung

 “TERWUJUDNYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG

Misi Mahkamah Agung

1. Menjaga Kemandirian Badan Peradilan

2. Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan

3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan

4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan

Visi Pengadilan Negeri Sampit

 “Terwujudnya Pengadilan Negeri Sampit yang Agung”

Misi Pengadilan Negeri Sampit

1. Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Sampit

2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan

3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Sampit

4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Sampit

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat

Skip to content