Pengadilan Negeri Sampit

Relaas Pemberitahuan Putusan Verstek Kepada Tergugat An TERESIA YULISA

Relaas Pemberitahuan Putusan Verstek Kepada Tergugat An TERESIA YULISA
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

Pada hari ini Selasa tanggal 7 April 2026, atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, pemberitahuan putusan dalam perkara perdata No : 70/Pdt.G/2025/PN Spt.

telah memberitahukan kepada :

Nama: TERESIA YULISA
Alamat:Jalan Singa Tibung, Rt 002 Rw 001, Kelurahan Suka Mandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimatan Tengah

Tentang putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 70/Pdt.G/2025/PN Spt tanggal 6 April 2026 .

Info selengkapnya : Unduh Dokumen

Pencarian

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat