Pengadilan Negeri Sampit

RAPAT PEMBENTUKAN TIM ZONA INTEGRITAS TAHUN 2025

RAPAT PEMBENTUKAN TIM ZONA INTEGRITAS TAHUN 2025
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN Sampit, Jum’at 17 Januari 2025 bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Pengadilan Negeri Sampit mengadakan rapat pembentukan Tim Zona Integritas (ZI) Tahun 2025, rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit Bapak Yulanto Prafifto Utomo, S.H., M.H., Hakim, Panitera dan Sekretaris serta seluruh Pejabat Struktural pada Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam rapat tersebut Ketua Pengadilan Negeri Sampit Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H terus mengingatkan kepada seluruh pegawai yang sudah terbentuk dalam Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) agar selalu mengedepankan komitmen dan rasa tanggung jawab untuk bersama-sama mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas dimulai dari Area 1 sampai dengan area 6. Area 1 meliputi Manajemen Perubahan, Area 2 meliputi penataan Tatalaksana, Area 3 meliputi Penataan Manajemen SDM, Area 4 meliputi Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Area 5 meliputi Penguatan Pengawasan dan Area 6 meliputi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Semoga Pengadilan Negeri Sampit bisa meraih predikat WBBM Tahun 2025.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat