SAMPIT – Ketua Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB, Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Agama Sampit Kelas IB, Bapak Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H. secara resmi telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama serta Biaya Panggilan/Pemberitahuan secara Elektronik (e-Court).

Keputusan ini diambil untuk menyelaraskan penentuan panjar biaya perkara bagi pihak yang berdomisili di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur guna menghindari perbedaan tarif antara kedua instansi tersebut. Selain itu, langkah ini merupakan penyesuaian terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 2023 yang menetapkan peralihan kaedah panggilan konvensional kepada sistem surat tercatat dan elektronik.

Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak Tanggal ditetapkan, yaitu 9 Maret 2026, dan diharapkan dapat meningkatkan ketulusan serta efisiensi pelayanan hukum di wilayah Sampit.





