Pengadilan Negeri Sampit

Penandatanganan Perjanjian Kerjsasama Dengan RSUD dr. Murjani Sampit

Penandatanganan Perjanjian Kerjsasama Dengan RSUD dr. Murjani Sampit
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN Sampit – Rabu, 21 Mei 2025. Pengadilan Negeri Sampit bersinergi dengan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit dalam penyediaan layanan kesehatan. Kegiatan tersebut dibuktikan dengan melakukan Penandatanganan Kerjasama Pengadilan Negeri Sampit dengan RSUD dr. Murjani Sampit tentang Penyediaan Layanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas di Aula Pengadilan Negeri Sampit.

 
Penandatanganan Kerjasama tersebut di tandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H. dengan Plt. Direktur RSUD dr. Murjani Sampit, Ibu dr. Yulia Nofiany, M.Kes, Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua, Sekretaris, Pejabat Struktural dan fungsional Pengadilan Negeri Sampit, serta Wakil Direktur Umum, Anggaran dan Keuangan, dan Kapala Bagian Umum RSUD dr. Murjani Sampit. Kegiatan yang diinisiasi oleh Pengadilan Negeri Sampit bertujuan untuk bersinergitas dalam meningkatkan pelayanan kepada para pengguna layanan dan pencari keadilan di Pengadilan Negeri Sampit

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat