Pengadilan Negeri Sampit

Area III – PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR

Area III – PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR

MENINGKATNYA KUALITAS IMPLEMENTASI SISTEM MANAJEMEN SDM DAN TERWUJUDNYA PROFESIONALISME SDM APARATUR PADA UNIT KERJA ZI MENUJU WBK/WBBM

I. Pemenuhan

1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi 
a) Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan
b) Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
c) Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja

2. Pola Mutasi Internal 
a) Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan
b) Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan
c) Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja

3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi 
a) Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi
b) Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
c) Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan
d) Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
e) Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring)
f) Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja

4. Penetapan Kinerja Individu 
a) Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi
b) Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
c) Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik
d) Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward

5. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai 
a) Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan

6. Sistem Informasi Kepegawaian 
a) Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala

II. REFORM

i Kinerja Individu
a. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya

ii Assessment Pegawai 
a. Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai

iii Pelanggaran Disiplin Pegawai 
a. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai

 

Dokumen Zona Integritas (klik disini)

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat

Skip to content