Pengadilan Negeri Sampit

Pengadilan Negeri Sampit Gelar Sidang Perkara Pelanggaran Lalu Lintas

Pengadilan Negeri Sampit Gelar Sidang Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit melaksanakan persidangan perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) dengan nomor perkara 199/Pid.LL/2026/PN Spt s/d 246/Pid.LL/2026/PN Spt. Persidangan ini dilangsungkan di Ruang Sidang Chandra pada Jumat, 10 April 2026. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penertiban lalu lintas yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Kotawaringin Timur dalam beberapa pekan terakhir.

Sidang yang berjalan dengan tertib ini menghadirkan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Pihak yang hadir dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur diwakili oleh I Gusti Ngurah Dwi Derrick, sementara dari pihak penyidik kepolisian dihadiri oleh Aipda Sunarjo.

Pelaksanaan sidang tilang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus edukasi bagi masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur. Putusan yang dijatuhkan dalam sidang ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

Pencarian

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat