PERKARA PIDANA BIASA (Pid.B)
Praktek Pengadilan Negeri menunjukkan bahwa si penerima berkas-berkas perkara dari pihak Jaksa, yang umumnya dikirim langsung ke: Panitera, kemudian dicatat dalam suatu daftar (Register) perkara-perkara pidana dan seterus nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan dan baru oleh Ketua berkas-berkas perkara itu diba gikan kepada Hakim Ketua Majelis yang bersangkutan.
Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.