Pengadilan Negeri Sampit

SOSIALISASI INTERNAL SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH)

SOSIALISASI INTERNAL SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH)
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN Sampit, 21 Januari 2025 – Pengadilan Negeri Sampit mengadakan acara sosialisasi internal terkait program AMPUH Badilum pada hari ini. Program AMPUH Badilum merupakan singkatan dari “Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh,” yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing peradilan di Indonesia.

Dalam acara sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai Pengadilan Negeri Sampit, Ketua Pengadilan, Bapak Benny Ocatvianus, S.H.,M.H. menyampaikan pentingnya program ini dalam meningkatkan pelayanan peradilan. “Program AMPUH Badilum adalah langkah konkret kita untuk menjadi peradilan yang unggul dan tangguh dalam memberikan keadilan kepada masyarakat,”

Selama sosialisasi, pegawai mendapatkan pemahaman mendalam tentang tujuan, manfaat, dan langkah-langkah implementasi program AMPUH Badilum. Program ini mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan kualitas putusan hingga pemberdayaan sumber daya manusia di lingkungan peradilan.

Bapak Benny Ocatvianus, S.H., M.H. juga menekankan betapa pentingnya partisipasi aktif seluruh pegawai dalam mewujudkan keberhasilan program ini. “agar seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sampit lebih meningkatkan kinerja dan kerjasama masing-masing bidang sehingga meraih nilai sertfikasi AMPUH dengan predikat Unggul” tambahnya.

Pada bagian akhir acara, dilakukan sesi tanya jawab dan diskusi untuk memberikan ruang bagi peserta untuk berbagi pandangan dan ide terkait implementasi program AMPUH Badilum di Pengadilan Negeri Sampit. Sejumlah langkah konkret dan rencana aksi pun disusun untuk memastikan bahwa setiap tahapan program dapat berjalan dengan efektif.

Dengan diselenggarakannya sosialisasi internal ini, diharapkan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Sampit semakin memahami betapa krusialnya peran mereka dalam mencapai sertifikasi mutu peradilan unggul dan tangguh. Program AMPUH Badilum diharapkan menjadi tonggak penting dalam transformasi peradilan menuju pelayanan yang lebih efisien, adil, dan berkualitas.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat