PN Sampit, 30 Januari 2024. Ketua Pengadilan Negeri Sampit Ibu Febri Purnamavita menjadi narasumber dalam kegiatan yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan tema Fasilitas dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. Acara tersebut diadakan di Ballroom Aquarius Boutique Hotel Sampit. Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan menjelaskan tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018. Pada pokoknya penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Umum terjadi sebelum atau setelah berlangsungnya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 14 Februari 2024, adalah merupakan wewenang dari Pengadilan Negeri untuk mengadilinya dan Pengadilan Tinggi adalah merupakan upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh oleh para pencari keadilan. Tindak pidana pemilu disidangkan oleh Hakim tindak pidana pemilu berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung. Sidang hanya berlangsung selama 7 hari kerja sejak perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan se-Kabupaten Kotawaringin Timur.