Pengadilan Negeri Sampit

Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Negeri Sampit Tahun Anggaran 2025

Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Negeri Sampit Tahun Anggaran 2025
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN Sampit – Senin, 21 Juli 2025. Pengadilan Negeri Sampit kembali menggelar Sidang di luar Gedung Pengadilan di wilayah Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kegiatan ini merupakan wujud dari pelayanan prima dari Pengadilan Negeri Sampit yang bertujuan untuk membantu masyarakat di wilayah Kabupaten Seruyan yang memiliki akses terbatas untuk mendapatkan pelayanan hukum.

Pengadilan Negeri Sampit menggelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan berlokasi di Kantor Kecamatan Seruyan Hilir. Selain jarak tempuh yang cukup jauh, juga memerlukan biaya yang besar. Berdasarkan kondisi tersebut, maka Pengadilan Negeri Sampit melakukan sistem jemput bola. Persidangan tersebut mendapatkan banyak tanggapan positif dari masyarakat Kabupaten Seruyan yang menginginkan agar program sidang di luar pengadilan ini tetap berlanjut setiap tahunnya karena sangat membantu masyarakat Kabupaten Seruyan yang memiliki keterbatasan ekonomi, transportasi dan akomodasi, dengan jarak tempuh yang jauh dari Kantor Pengadilan Negeri Sampit.

Pencarian

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat