Pengadilan Negeri Sampit

SIDANG ISTIMEWA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023

SIDANG ISTIMEWA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN Sampit – Selasa, 20 Februari 2024, Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Ibu Febri Purnamavita, hadir secara langsung untuk mengikuti Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023 bertempat di ruang Plennary Hall Jakarta Convention Centre. Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. memimpin acara tersebut. Laporan tahunan ini mengusung tema Integritas Kuat Peradilan Bermartabat. Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung RI merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan di setiap tahun yang bertujuan untuk menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung RI selama tahun 2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, YM Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, YM para Ketua Kamar Mahkaamh Agung, YM Hakim Agung, YM Hakim Adhoc, Ketua Mahkamah Agung Malaysia, Ketua Mahkamah Agung Singapura, Ketua Mahkamah Agung Kuwait, Wakil Ketua Mahkamah Agung Qatar, Delegasi Sudan, Delegasi Australia, Delegasi China, dan Delegasi Rusia. Turut hadir pula para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, para duta besar negara sahabat, para purnabakti pimpinan Mahkamah Agung, YM para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan YM para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara seluruh Indonesia, serta tamu undangan lainnya.
Mahkamah Agung telah mencanangkan dan merealisasikan 14 (empat belas) langkah kebijakan untuk memulihkan kepercayaan publik serta mendorong peningkatan kinerja aparatur, sebagai berikut:

  1. Membersihkan para oknum Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.
  2. Memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di Mahkamah Agung melalui sistem rotasi dan mutasi secara berkala.
  3. Membangun sistem seleksi dan rekruitmen jabatan secara ketat dengan melibatkan rekam jejak integritas.
  4. Memberhentikan para pejabat yang terbukti melalaikan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran.
  5. Mengoptimalkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) pengawasan untuk memantau dan mengawasi aparatur Mahkamah Agung serta memasang CCTV di area kantor yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara, serta membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS MA).
  6. Melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu bersama-sama dengan Komisi Yudisial.
  7. Menerjunkan Mysterious Shoper untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur di Mahkamah Agung.
  8. Membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA.
  9. Melakukan kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam rangka pembentukan mysterious shoper dari unsur masyarakat.
  10. Memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
  11. Menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara acak dengan menggunakan aplikasi SMART MAJELIS.
  12. Memberlakukan sistem presensi online menggunakan foto wajah (swa foto) dengan bantuan sistem GPS terkunci.
  13. Membangun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mandiri di Mahkamah Agung.
  14. Mengeluarkan Instruksi terkait dengan kewajiban menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diputar secara berkala di Mahkamah Agung dan badan.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat

Skip to content