PN Sampit – Selasa, 14 Mei 2024. Bertempat di Aula Rapat Lantai II, Ketua Pengadilan Negeri Sampit Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H. serta Panitera Pengadilan Negeri Sampit Bapak Anung Handono, S.H. mengikuti secara daring Sosialisasi PERMA No. 01 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Adapun penyelenggaraan kegiatan tersebut didukung oleh Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) ini berlangsung di Hotel Holiday Inn and Suites, Jakarta selama 2 hari dari tanggal 13 sampai 14 Mei 2024. Turut hadir menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi ini adalah Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. Diharapkan para hakim peradilan dapat menerapkan PERMA No. 1 Tahun 2023 dengan baik dalam setiap persidangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Pentingnya pedoman ini adalah untuk memastikan bahwa setiap perkara lingkungan hidup dapat ditangani secara adil, konsisten, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
PENGADILAN NEGERI SAMPIT MENGIKUTI SOSIALISASI PERMA NO. 01 TAHUN 2023
PENGADILAN NEGERI SAMPIT MENGIKUTI SOSIALISASI PERMA NO. 01 TAHUN 2023
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp
Pencarian
- Jam Kerja
- Jam Layanan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB
Jam Kerja PTSP:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB