KEPANITERAAN PIDANA
PANITERA MUDA PIDANA | ||
Uraian tugas Panitera Muda Pidana, sebagai berikut: | ||
1. | Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanakan serta pengorganisasiannya. | |
2. | Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana. | |
3. | Memberi nomor register pada setiap perkara pidana yang diterima di Kepaniteraan Pidana. | |
4. | Memberi nomor register pada setiap perkara pidana dengan acara singkat yang telah diputus Hakim atau diundurkan hari persidangannya. | |
5. | Mencatat setiap perkara pidana yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya. | |
6. | Menyerahkan petikan putusan pidana kepada Jaksa, terdakwa atau kuasanya serta Lembaga Pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan. | |
7. | Menyiapkan berkas perkara pidana yang dimohon banding, kasasi atau peninjauan kembali. | |
8. | Meyiapkan berkas pemohonan grasi. | |
9. | Menyerahkan arsip berkas perkara/permohonan grasi kepada Panitera Muda Hukum. | |
10. | Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan. | |
11. | Mengelola Aplikasi CTS bidang Pidana; | |
12. | Mengkoordinir seluruh kegiatan di bagian Kepaniteraan Pidana. | |
13. | Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Atasan. | |
PETUGAS MEJA I | ||
Uraian tugas Petugas Meja I, sebagai berikut: | ||
1. | Menerima Berkas Perkara Pidana Biasa, pidana anak, pidana singkat, pidana cepat, lalu lintas dan pra peradilan; | |
2. | Melakukan Pendaftaran perkara pidana Biasa, pidana anak, pidana singkat, pidana cepat, lalu lintas dan pra peradilan; | |
3. | Memasukan data perkara pidana ke SIPP/CTS; | |
4. | Mencatat register permohonan pra peradilan, banding, kasasi, PK dan grasi; | |
5. | Mencatat register Lalu lintas; | |
6. | Mencatat register anak korban; | |
7. | Membantu Panitera Muda Pidana dalam melaksanakan tugas-tugas lainnya; | |
STAF /PELAKSANA | ||
Uraian tugas Staf/Pelaksana, sebagai berikut: | ||
1. | Mencatat register induk perkara biasa; | |
2. | Mencatat register penyitaan; | |
3. | Mencatat register penggeledahan; | |
4. | Mencatat register perpanjangan penahanan; | |
5. | Mencatat register ijin lelang; | |
6. | Mencatat register diversi; | |
7. | Membuat persetujuan / ijin penyitaan, penggeledahan dan lelang; | |
8. | Membuat penetapan perpanjangan penahanan; | |
9. | Mengirimkan surat/penetapan dari kepaniteraan pidana; | |
10. | Mencatat register barang bukti; | |
11. | Mencatat register anak korban; | |
12. | Menyimpan dan menghadirkan barang bukti dipersidangan serta mengembalikan barang bukti kepada pihak kejaksaan; | |
13. | Menyerahkan berkas setiap perkara pidana kepada Majelis Hakim/Hakim dan panitera pengganti; | |
14. | Menerima berkas perkara minutasi dari paintera pengganti; | |
15. | Input data penahanan dari Aplikasi SIPP/CTS; |