Pengadilan Negeri Sampit

Uraian Tugas Kepaniteraan Pidana

Uraian Tugas Kepaniteraan Pidana
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

KEPANITERAAN PIDANA

PANITERA MUDA PIDANA
Uraian tugas Panitera Muda Pidana, sebagai berikut:
1.Membantu Pimpinan Pengadilan dalam  membuat program kerja jangka pendek dan  jangka panjang,  pelaksanakan serta pengorganisasiannya.
2.Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.
3.Memberi nomor register pada setiap perkara pidana yang diterima di Kepaniteraan Pidana.
4.Memberi nomor register pada setiap perkara pidana dengan acara singkat yang telah diputus Hakim atau diundurkan hari persidangannya.
5.Mencatat setiap perkara pidana yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
6.Menyerahkan petikan putusan pidana kepada Jaksa, terdakwa atau kuasanya serta Lembaga Pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan.
7.Menyiapkan berkas perkara pidana yang dimohon banding, kasasi atau peninjauan kembali.
8.Meyiapkan berkas pemohonan grasi.
9.Menyerahkan arsip berkas perkara/permohonan grasi kepada Panitera Muda Hukum.
10.Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
11.Mengelola Aplikasi CTS bidang Pidana;
12.Mengkoordinir seluruh kegiatan di bagian Kepaniteraan Pidana.
13.Melaksanakan  tugas-tugas lain yang diberikan oleh Atasan.
   
PETUGAS MEJA I
Uraian tugas Petugas Meja I, sebagai berikut:
1.Menerima Berkas Perkara Pidana Biasa, pidana anak, pidana singkat, pidana cepat, lalu lintas dan pra peradilan;
2.Melakukan Pendaftaran perkara pidana Biasa, pidana anak, pidana singkat, pidana cepat, lalu lintas dan pra peradilan;
3.Memasukan data perkara pidana ke SIPP/CTS;
4.Mencatat register permohonan pra peradilan, banding, kasasi, PK dan grasi;
5.Mencatat register Lalu lintas;
6.Mencatat register anak korban;
7.Membantu Panitera Muda Pidana dalam melaksanakan tugas-tugas lainnya;
  
STAF /PELAKSANA
Uraian tugas Staf/Pelaksana, sebagai berikut:
1.Mencatat register induk perkara biasa;
2. Mencatat register penyitaan;
3.Mencatat register penggeledahan;
4.Mencatat register perpanjangan penahanan;
5.Mencatat register ijin lelang;
6.Mencatat register diversi;
7.Membuat persetujuan / ijin penyitaan, penggeledahan dan lelang;
8.Membuat penetapan perpanjangan penahanan;
9.Mengirimkan surat/penetapan dari kepaniteraan pidana;
10.Mencatat register barang bukti;
11.Mencatat register anak korban;
12.Menyimpan dan menghadirkan barang bukti dipersidangan serta mengembalikan barang bukti kepada pihak kejaksaan;
13.Menyerahkan berkas setiap perkara pidana kepada Majelis Hakim/Hakim dan panitera pengganti;
14.Menerima berkas perkara minutasi dari paintera pengganti;
15.Input data penahanan dari Aplikasi SIPP/CTS;
Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat

Skip to content