Terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan putusan berupa pemidanaan, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan peninjauan kembali. Pengajuan dapat dikuasakan kepada penasehat hukum.
Permohonan peninjauan kembali diajukan ke pada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, tanpa dibatasi tenggang waktu.
Ketua menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali itu untuk memeriksa dan memutusnya, berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Hakim, Penuntut Umum, Pemohon dan Panitera.
Bila permohonan ditujukan terhadap putusan pengadilan banding, maka tembusan berita acara serta berita acara pendapat dikirimkan ke pengadilan banding yang bersangkutan.
Permintaan peninjauan kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan.
Permohonan peninjauan kembali yang terpidananya berada di luar wilayah Pengadilan yang telah memutuskan dalam tingkat pertama:
Permohonan peninjauan kembali harus diajukan kepada Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama (pasal 264 ayat (1) KUHAP).
Hakim dari Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama membuat penetapan untuk meminta bantuan pemeriksaan kepada Pengadilan Negeri tempat pemohon peninjauan kembali berada.
Berita Acara Persidangan dikirim ke Pengadilan yang telah meminta bantuan pemeriksaan.
Berita Acara Pendapat dibuat oleh Pengadilan tingkat pertama yang telah memutus pada tingkat pertama.
Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.