Pengadilan Negeri Sampit

Upaya Hukum Pidana Kasasi

Upaya Hukum Pidana Kasasi
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

Sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 244 sampai dengan pasal 262 KUHAP, maka dikenal kasasi oleh pihak-pihak termasuk Jaksa/ Penun tut Umum dan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung. Kasasi demi kepentingan hukum tidak membawa akibat hukum apa-apa bagi pihak yang bersangkutan.

Hendaknya diperhatikan tentang jangka waktu pengajuan permohonan kasasi dan memori kasasi:

Permohonan kasasi diajukan di Kepanite raan Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Tinggi diberi tahukan.

Memori kasasi dan.kontra memori kasasi di ajukan di Kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama.

Pada waktu menerima permohonan kasasi dari orang yang bersangkutan baik permo honan kasasi itu diajukan secara tertulis maupun lisan, oleh Panitera harus dita nyakan kepada yang bersangkutan apakah alasan-alasannya sehingga ia mengajukan permohonan tersebut.

Untuk yang tidak pandai menulis alasan- alasan itu harus dicatat dan dibuat seba gai suatu memori kasasi sama halnya dengan cara membuat dan menyusun suatu gugatan lisan dalam perkara perdata.

Yang dapat mengajukan permohonan kasasi selain terpidana dan Jaksa/Penuntut Umum yang bersangkutan sebagai pihak, demi kepentingan hukum Jaksa Agung juga pihak ketiga yang dirugikan.

Alasan permohonan kasasi harus diajukan pada waktu menyampaikan permohonan atau selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah mengajukan permohonan ka sasi kepada Panitera tersebut.

Panitera berkewajiban:

1) mencatat permohonan kasasi dan di larang untuk menangguhkan penca tatannya.

2) membuat akte permohonan kasasi, membuat akte penerimaan memori kasasi, membuat akte tidak mengaju kan memori kasasi, membuat akte pe nerimaan kontra memori kasasi, membuat akte terlambat mengajukan per mohonan kasasi, membuat akte penca­butan permohonan kasasi, membuat akte pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi.

3) membuat alasan-alasan kasasi bagi mereka termasuk mereka yang kurang memahami hukum.

4) mendahulukan penyelesaian perkara kasasi dari pada perkara grasi.

Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat

Skip to content