Pengadilan Negeri Sampit

UPACARA BENDERA DAN MENYAKSIKAN UCAPAN IKRAR BERSAMA SERTA PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DI KANTOR PEMERINTAH DAERAH KOTAWARINGIN TIMUR

UPACARA BENDERA DAN MENYAKSIKAN UCAPAN IKRAR BERSAMA SERTA PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DI KANTOR PEMERINTAH DAERAH KOTAWARINGIN TIMUR
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN Sampit – Rabu, 17 Januari 2024. Ketua Pengadilan Negeri Sampit Ibu Febri Purnamavita, menghadiri Upacara Bendera dan ikut menyaksikan Ikrar Bersama serta Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai ASN di lingkungan Pemerintahan Kotawaringin Timur yang di gelar di Halaman Kantor Bupati. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Kotawaringin Timur Bapak Halikinnor, Wakil Bupati, Ketua DPRP, Dandim 1015/Sampit, Pengadilan Negeri Sampit, Sekda, perwakilan dari Polres dan Kejari Kotim. Dilanjutkan dengan penandatangan pakta integritas yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Camat Mentawa Baru Ketapang.


Dalam sambutannya, Bupati Kotawaringin Timur mengingatkan bahwa pemilu adalah pesta demokrasi maka beliau tidak ingin hanya karena berbeda pandangan menyebabkan perpecahan di masyarakat dan di tempat kerja. ASN mempunyai hak pilih dan bebas memilih sesuai dengan hati nurani tetapi ASN juga dituntut bersikap netral sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat

Skip to content