Sampit – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, Pengadilan Negeri Sampit yaitu Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan Para Hakim mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI pada Selasa (20/01/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Acara ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis serta pendampingan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada para penyelenggara negara di lingkungan peradilan umum.

Partisipasi aktif Pengadilan Negeri Sampit dalam agenda ini menunjukkan komitmen kuat dalam memenuhi kewajiban konstitusional terkait transparansi harta kekayaan tahun 2026. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh Hakim dan pejabat terkait dapat melaporkan kekayaannya secara akurat dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





