SAMPIT – Bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Pengadilan Negeri Sampit, telah dilaksanakan rangkaian kegiatan sosialisasi hukum pada Rabu, 1 April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman mengenai regulasi terbaru serta mempercepat implementasi administrasi perkara berbasis elektronik.

Rangkaian sosialisasi tersebut mencakup tiga poin utama, yaitu:
- Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Materi ini menyoroti perubahan signifikan dalam hukum acara pidana, khususnya terkait upaya paksa. Dipaparkan bahwa bentuk upaya paksa kini mencakup penetapan tersangka, penyadapan, hingga pemblokiran. Salah satu poin krusial adalah kewajiban pemberitahuan status tersangka paling lambat satu hari sejak surat dikeluarkan, serta mekanisme pengujian upaya paksa melalui praperadilan.
- Implementasi Perma Nomor 6 Tahun 2022 & Digitalisasi Upaya Hukum, Sejalan dengan visi Mahkamah Agung dalam melakukan transformasi digital, sosialisasi ini membahas tata cara pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) secara elektronik. Hal ini mencakup kewajiban pengiriman dokumen elektronik seperti memori kasasi, akta permohonan, hingga putusan tingkat pertama dan banding melalui sistem informasi yang tersedia untuk menjamin akurasi dan kecepatan administrasi.
- Optimalisasi Aplikasi e-BERPADU Peserta dibekali pemahaman teknis mengenai penggunaan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU). Fokus utama materi ini adalah tata cara penginputan upaya hukum (Banding, Kasasi, PK) oleh penyidik, penuntut umum, maupun petugas lapas. Selain itu, ditekankan pentingnya ketepatan waktu dalam penginputan perpanjangan penahanan dan pelimpahan berkas guna menghindari kendala administratif dalam proses persidangan.

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan dan perwakilan instansi penegak hukum di wilayah hukum terkait, yang diantaranya Kejaksaan Negeri Seruyan, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kepolisian Resor Seruyan dan Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Serta diikuti secara internal oleh jajaran Hakim, Panitera, dan seluruh staf bagian Kepaniteraan PN Sampit.

Dalam sambutannya, ditekankan bahwa sinergi antar-lembaga sangat krusial, terutama dalam menghadapi era migrasi dokumen fisik ke dokumen elektronik pada tingkat upaya hukum luar biasa. Selain itu, hadirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk segera beradaptasi dengan prosedur acara pidana yang lebih modern dan akuntabel.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan tercipta kesamaan pola tindak dalam pemanfaatan teknologi informasi serta kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan.





